.jpg)
PALOPO-- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pameo klasik ini tepat melukiskan nasib Seklur Temmalebba, Andi Sabri. Dia dicopot dari jabatannya setelah terbukti Narkoba.
Terpidana divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, selama 12 bulan hukuman penjara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, HM Jaya SH, kepada Koran ini, mengatakan, jika berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Seklur Temmalebba dicopot dari jabatannya. "Ulahnya telah mencoreng citra PNS dan sebagai sanksinya jabatannya kita copot," tegas HM Jaya. Hal ini pula didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32.
Pencopot Seklur Temmalebba, lanjut H.M Jaya tentunya melalui prosedur yang ada. "Pencopotan jelas melalui prosedur," katanya.
Selain itu, terpidana bakal dikenai sanksi lain. Misalnya, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, dan lainnya. "Berdasarkan aturan perundang-undangan, oknum tersebut bakal dihadang sanksi lain. Tapi, kita tidak serta merta menjatuhkan sanksi bagi terpidana karena ada prosedur yang mesti dilaksanakan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Andi Sabri, Andi Soekry, Lukman, dan Iwan Palanguna dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri karena terbukti Narkoba.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar